PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 20:36 WIB
PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.

Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.

Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

  • Syarat PSBB
Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)
Ilustrasi Menkes Terawan melawan virus Corona Covid-19. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)

Syarat penetapan PSBB tertuang dalam Pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal tersebut menerangkan, sejumlah wilayah provinsi/kabupaten atau kota dalam yang mengajukam penetapan PSBB wajib memenuhi dua kriteria yakni:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang

Lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut membahas pihak yang berwenang mengajukan penetapan PSBB. Permohonan penetapan PSBB diajukan oleh gubernur, wali kota tau bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI