Kemenag Buat Panduan Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah, Ini Kata FPI

Selasa, 07 April 2020 | 20:35 WIB
Kemenag Buat Panduan Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah, Ini Kata FPI
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat surat edaran berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Front Pembela Islam (FPI) menyarankan pada Kemenag RI bisa membuat surat edaran dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat.

Surat edaran yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi tersebut berisikan imbauan kepada masyarakat untuk bisa menjalankan salat wajib ataupun sunah seperti salat Tarawih berjamaah di rumah masing-masing. Bahkan kalau misalkan pandemi Covid-19 masih membahayakan hingga akhir bulan Ramadan, maka pelaksanaan Salat Ied pun kemungkinan besar bakal dilaksanakan di rumah.

Juru bicara FPI Munarman mengatakan bahwa belum ada yang bisa melihat kondisi Indonesia pada Ramadan nanti bahkan pada saat masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Tulisan untuk FPI di Paket Bantuan China?

“Kan kita belum tahu apakah eskalasinya akan meningkat atau justru menurun,” kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Munarman menuturkan, jika pandemi Covid-19 sudah menyusut bahkan hilang, maka masyarakat pun bisa menjalani ibadah di bulan Ramadan seperti sedia kala.

“Kalau menurun kan sudah bisa normal lagi. Harus dilihat eskalasinya nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona atau covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Tiadakan Salat Berjemaah di Masjid, FPI: Warga Harus Dukung Keputusan Anies

Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI