Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga meminta agar Organisasi Pengelola Zakat meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, atau membuka gerai di tempat keramaian.
Pembayaran zakat akan dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Metode penyaluran zakat lewat tukar kupon juga tidak dianjurkan. Sebaliknya, zakat akan disalurkan secara langsung kepada mustahik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan seperti sabun dan tisu di lingkungan tempat pengumpulan zakat.
Ruangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pencatatan zakat juga harus dibersihkan secara rutin.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
Menag juga mengingatkan agar panitia pengumpul zakat fitrah meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika menyerahkan zakat.