"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."
Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."
Surat Edaran Menteri Agama untuk Penyaluran Zakat Selama Pandemi COVID-19
Sementara itu, pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun ini akan sedikit berbeda. Pasalnya, masyarakat sedang dilanda wabah COVID-19 yang diprediksi masih akan berlangsung selama bulan ramadan.
Baca Juga: Jejak 'Maling Berandal' Bobol Sekolah, Tulis Kata-kata Kotor di Papan Tulis
Oleh karena itu, sehubungan dengan hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.