Suara.com - Penyedia jasa transportasi online Gojek memberi tanggapan terkait keputusan Kementerian Kesehatan yang menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, guna memutus mata rantai virus corona.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomo 9 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengangkut barang, tidak untuk penumpang.
Menanggapi hal itu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendiskusikan lebih lanjut implementasi peraturan tersebut dengan pemerintah.
"Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," ungkap Nila dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Duda Pembunuh Janda Tulis Surat usai Tidur dengan Mayat Korban, Ini Isinya
Nila menyebutkan, Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra agar dapat tetap beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman di tengah pandemi Covid-19.
"Kami telah mengimpor 5 juta masker dan menyediakan handsanitizer, vitamin serta melakukan penyemprotann cairan disinfektan kepada mitra di seluruh wilayah," imbuhnya.
Gojek juga menyediakan Kartu Penanda Suhu Tubuh kepada mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan makanan yang dikirimkan.
Selain itu, Gojek telah mematuhi imbauan physical distancing dari pemerintah, sehingga mitra bisa melakukan layanan tanpa menjalim kontak fisik dengan pelanggan demi mencegah penularan virus corona.
Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari
Baca Juga: Orangtua yang Nikahkan Anaknya ke Syekh Puji Bisa Dipidana
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disinyalir akan memberikan dampak besar bagi ojek online (ojol). Karena itu Pemerintah diminta memberikan bantuan tunai untuk kehidupan ojol sehari-hari.