Jokowi Teken Revisi Postur APBN 2020 Karena Covid-19, Ini Isinya

Selasa, 07 April 2020 | 19:59 WIB
Jokowi Teken Revisi Postur APBN 2020 Karena Covid-19, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020. Perpres tersebut telah diteken Jokowi pada 3 April 2020.

"Untuk melaksanakan kebijakan dari langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020," bunyi Pasal 1 salinan Perpres tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Di dalam Pepres nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020, terdapat perubahan rincian besaran yakni anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus atau defisit anggaran dan pembiayaan anggaran.

Dalam Perpres tersebut, anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.760.883.901.130.000.

Baca Juga: Negara Dilanda Corona, Presiden Kamerun Malah Bungkam

Pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.462.629.688.832.000, penerimaan negara bukan pajak diperkirakan sebesar Rp 297.755.472.298.000, penerimaan hibah sebesar Rp 498.740.000.000.

Kemudian anggaran belanja negara sebesar Rp 2.613.819.877.869.000.

Adapun anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp 1.851.101.008.789.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp 255.110.000.000.000.

Sementara anggaran transfer daerah dan dana desa diperkirakan sebesar Rp 762.718.869.080.000.

Kemudian pembiayaan anggaran diperkirakan sebesar Rp 852.935.976.739.000.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda

"Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya," isi pasal 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI