Dari hasil penangkapan tersebut, Budhi menyampaikan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 59 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.