Suara.com - Prosedur Pengajuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memiliki beberapa tahapan.
Prosedur pengajuan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam BAB II tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provisi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, dalam pengajuan permohonan PSBB kepada Menteri, Gubernur/Bupati/Wali Kota harus menyertai dengan sejumlah data, seperti diatur dalam Pasal 4.
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan
Baca Juga: Susul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Minta Rekomendasi Berlakukan PSBB ke Menkes
c. Kejadian transmisi lokal
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.
(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.
(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan kedua dan ketiga.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.