Jakarta Sudah PSBB, Begini Panduan Pengajuan PSBB untuk Suatu Wilayah

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 18:41 WIB
Jakarta Sudah PSBB, Begini Panduan Pengajuan PSBB untuk Suatu Wilayah
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prosedur Pengajuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memiliki beberapa tahapan.

Prosedur pengajuan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam BAB II tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provisi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Suasana di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selanjutnya, dalam pengajuan permohonan PSBB kepada Menteri, Gubernur/Bupati/Wali Kota harus menyertai dengan sejumlah data, seperti diatur dalam Pasal 4.

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;

b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan

Baca Juga: Susul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Minta Rekomendasi Berlakukan PSBB ke Menkes

c. Kejadian transmisi lokal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI