Suara.com - Prosedur Pengajuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memiliki beberapa tahapan.
Prosedur pengajuan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam BAB II tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provisi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, dalam pengajuan permohonan PSBB kepada Menteri, Gubernur/Bupati/Wali Kota harus menyertai dengan sejumlah data, seperti diatur dalam Pasal 4.
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan
Baca Juga: Susul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Minta Rekomendasi Berlakukan PSBB ke Menkes
c. Kejadian transmisi lokal