Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub

Selasa, 07 April 2020 | 17:55 WIB
Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dekat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB.

Hal ini diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin. Ia menyatakan, nantinya pergub itu akan berisi teknis-teknis pemprov dalam menerapkan PSBB.

"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya (standard operasional prosedur). Dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi enggak masing-masing," ujar Arifin saat dihubungi pada Selasa (7/4/2020).

Arifin menyebut, pembuatan pergub ini tidak akan memakan waktu lama. Pihak pemprov hanya akan melakukan beberapa penyesuaian sejumlah kegiatan pemprov.

Baca Juga: Gojek Akan Patuhi PSBB di Jakarta, Tapi...

"Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," jelasnya.

Satpol PP disebutnya selama belum ada PSBB sudah melakukan imbauan sesuai instruksi dalam penanganan corona. Namun ke depannya jika bisa melakukan adanya tindakan hukum, ia akan melakukannya.

"Bicaranya terkait penegakan hukum yang memang masuk gakumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menkes Terawan sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan

Terawan, dikatakan Busroni, menandatangini surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan, sampai ekonomi.

"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," sambungnya.

Busroni lantas menyebut Provinsi DKI Jakarta yang akan menentukan tata cara dan waktu dimulainya PSBB setelah surat permohonan ditandatangani. Hanya saja, hal tersebut perlu dilakukan merujuk kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI