Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mengimbau pengemudi sepeda motor untuk tidak berbocengan saat mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Di sisi lain, pemudik yang menggunakan kendaraan mobil pribadi juga akan dibatasi jumlah penumpangnya.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan bagi pengendara mobil jenis sedan dibatasi jumlah penumpang sebanyak dua orang. Sedangkan bagi kendaraan jenis mini bus dibatasi penumpangnya sebanyak tiga orang atau setengah dari kapasitas muatan.
"Pada operasi keselamatan ini kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, karena akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar
Benyamin menegaskan bahwa jika nantinya masih ditemukan adanya pemudik yang berbocengan dengan menggunakan sepeda motor maka pihaknya akan menghentikan mereka. Kemudian, mereka pun nantinya akan di arahkan untuk putar balik ke arah asal mereka atau pos-pos yang telah disediakan.
Lebih lanjut, kata Benyamin, hal serupa juga akan berlaku bagi pemudik yang menggunakan kendaraan mobil pribadi. Jika muatan dalam kendaraan tersebut melebihi aturan yang telah ditetapkan maka mereka pun akan diminta untuk memutar balik.
"Untuk mobil juga akan dilakukan penyekatan dan pengalihan pada titik tertentu dan yang melanggar akan diputar balikan," kata dia.