Suara.com - Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, mewakili Ojek Online (Ojol) mengaku menerima kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk penanggulangan corona. Namun dalam penerapannya, ia meminta ada sejumlah kebijakan untuk mengurangi dampak bagi Ojol.
Igun sendiri menilai PSBB memang akan memberikan dampak besar karena melarang Ojol membawa penumpang. Pasalnya, layanan antar penumpang merupakan fitur yang paling banyak digunakan.
Karena itu, Igun meminta perusahaan penyedia aplikasi turut membantu dengan membuat kompensasi khusus. Salah satunya dengan mengurangi potongan pendapatan dari setiap jasa.
"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau kalau perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19," ujar Igun saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Hari Ini Langit Cerah! Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama Corona
Karena jasa antar penumpang ditiadakan, ia menyebut Ojol hanya bergantung dari jasa antar barang dan makanan. Karena itu ia meminya agar aplikator turut menggencarkan sosialisasi dan membuat program lainnya.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol," jelasnya.
Dengan demikian, pendapatan ojol di sektor antar barang dan makanan bisa menutupi dampak dari peniadaan fitur antar penumpang. Para ojol disebutnya bisa bernafas lebih lega karena pendapatan tak turun drastis.
"Mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," pungkasnya.
Sebelumnya, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.
Baca Juga: Malang Siap-siap Karantina 1.000 Pemudik yang Dicurigai Bawa Virus Corona
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.