Hari Ini Langit Cerah! Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama Corona

Selasa, 07 April 2020 | 16:57 WIB
Hari Ini Langit Cerah! Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama Corona
Kondisi langit Jakarta yang cerah di tengah wabah Corona. (Suara.com/Erick Tanjung).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari belakangan kualitas udara di sejumlah wilayah Ibu Kota tampak membaik. Perubahan kualitas udara Jakarta ini salah satu dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19).

Mengingat sejumlah aktivitas perkantoran dihentikan dan diganti dengan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akibatnya, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota lengang, sehingga berpengaruh pada kualitas udara di Jakarta.

Pengamatan Suara.com, awan bergelantungan di langit Jakarta Pusat sejak pukul 08.00 Wib hingga sore ini. Pemandangan ini berbeda dibandingkan sebelum pandemi virus corona.

Dilihat dari situs penyedia data polusi udara AirVisual pada Selasa (7/4/2020) pukul 15.00 WIB kualitas udara di beberapa wilayah Jakarta terpantau baik.

Baca Juga: Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat

Bidik layar terkait prakiraan polusi udara dan cuaca per jam di Jakarta. (www.iqair.com)
Bidik layar terkait prakiraan polusi udara dan cuaca per jam di Jakarta. (www.iqair.com)

Dengan indeks kualitas udara (AQI) US tercatat 57 dan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 15.2 µg/m³.

Bidik layar terkait prakiraan polusi udara dan cuaca per jam di Jakarta. (www.iqair.com)
Bidik layar terkait prakiraan polusi udara dan cuaca per jam di Jakarta. (www.iqair.com)

Sementara itu, DKI Jakarta mulai hari ini statusnya sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini menyusul keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Surat persetujuan tersebut telah diteken Terawan, Senin (6/4/2020) kemarin.

"Malam ini surat [persetujuan] akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi.

Baca Juga: Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di suatu tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI