Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!

Selasa, 07 April 2020 | 16:49 WIB
Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!
Ilustrasi rokok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Lantas, apakah merokok saat puasa dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari NU.or.id, Selasa (7/4/2020), menurut bahasa fiqih sesautu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa atau disebut 'ain.

Benda yang dimaksud adalah benda berwujud padat ataupun cair seperti makanan dan minuman.

Mayoritas ulama menyebut menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan atau minyak angin saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari

Dalam hal menghisap rokok, dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan atau jika diartikan berarti minum atau menghisap asap. Merujuk pada pengertian ini, sebagian ulama berpendapat merokok membatalkan puasa.

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal yang artinya sebagai berikut.

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Sama halnya dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap dapat membatalkan puasa.

Sebab, rokok memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakau sehingga dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara

Ibnu Hajar menceritakan seorang ulama yang menemui muridnya yang sedang membawa pipa berisi tembakau untuk dihirup saat puasa.

Syekh yang bernama Az-Ziyahdi ini langsung memecahkan pipa tersebut di hadapan mereka dan melihat ada sisa asap di dalamnya.

Syekh az-Zayadi awalnya berpendapat merokok dibolehkan. Namun, setelah mengetahui lebih seksama, adanya bekas dari asap yang dihirup maka ia menyimpulkan hal itu masuk dalam 'ain yang membatalkan puasa.

"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Sementara itu, bagi perokok pasif yang tanpa sengaja menghirup asap rokok dari orang yang merokok dinyatakan tidak membatalkan puasa. Hukum puasa batal hanya berlaku bagi orang yang merokok saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI