Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19 (capture Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Langkah tersebut dipilih sebagai usaha menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.

"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020) sore.

Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Baca Juga: Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat

"Mari dipahami bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas setiap orang. Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, kita semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tutupnya.

Sebelumnya, keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangini Terawan, Selasa (7/4/2020).

Dari persetujuan itu, Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten dalam melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang

Dalam poin berikutnya, tulis Terawan, kebijakan PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Bahkan, bisa kembali diperpanjang bilamana masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI