Jakarta Terapkan PSBB, Korlantas Imbau Pemotor Tak Boncengan Cegah Covid-19

Selasa, 07 April 2020 | 16:37 WIB
Jakarta Terapkan PSBB, Korlantas Imbau Pemotor Tak Boncengan Cegah Covid-19
Imbauan yang disebarkan melalui media sosial untuk tidak berboncengan guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mengimbau pengemudi sepeda motor untuk tidak berboncengan. Imbauan tersebut sebagai langkah operasi simpatik untuk pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Imbauan dalam bentuk gambar dengan menampilkan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam gambar tersebut tertulis imbauan bagi pengemudi sepeda motor untuk tidak berbocengan.

"Ops Simpatik 2020. #JagaJarak tidak berboncengan untuk memutus mata rantai Covid-19" begitu isi pesan imbauan tersebut.

Terkait edaran tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membenarkan adanya imbauan tersebut. Hanya saja, Istiono menjelaskan imbauan tersebut akan berlaku ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan atau ketika kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilaksanakan di suatu wilayah.

Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari

"Ya itu sekedar imbauan, hanya ini redaksionalnya yang kurang pas. Nanti diberlakukan bila Menhub sudah menetapkan tentang pembatasan kendaraan atau PSBB sudah dilaksanakan di suatu wilayah setelah ada izin Menkes," kata Istiono saat dikonfirmasi Suara.com pada Selasa (7/4/2020).

Saat ditegaskan kemungkinan imbauan itu akan berlaku saat PSBB telah resmi diterapkan di Jakarta, Istiono pun membenarkan. Hanya saja, dia mengatakan bahwa hal itu semata-mata hanyalah merupakan bentuk imbauan.

"Ya benar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang

Terawan, dikatakan Busroni, menandatangani surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan sampai ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI