Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara enam tahun da pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa KPK Trimulyono dibacakan melalui sidang video conference, Selasa (7/4/2020).
Jaksa KPK menilai Suryadman dianggap terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga: Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Kudus Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujar Jaksa Trimulyono
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga: Jalani Sidang Vicon, Kader PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Anggota KPU
Aleksius juga telah dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.