Kegiatan Keagamaan Dibatasi selama PSBB Jakarta, Tapi Cermati 4 Hal Ini

Selasa, 07 April 2020 | 16:02 WIB
Kegiatan Keagamaan Dibatasi selama PSBB Jakarta, Tapi Cermati 4 Hal Ini
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).

Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujarnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 7 April 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI