Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai hal-hal yang tertuang dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politisi muda itu menganggap tak ada hal yang baru dalam PSBB. Semuanya nyaris sama seperti yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Jauh sebelum status PSBB dari pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 Ayat 3 Undang-Undang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan @aniesbaswedan di DKI Jakarta," kata Jansen lewat akun Twitter-nya @jansen_jsp.
Ia pun mempertanyakan apa hal baru yang ada dalam PSBB. Selain itu, ia juga beranggapan bahwa pemerintah pusat hanya berputar-putar dengan istilah.
Baca Juga: Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar pusat ini!" tulis Jansen.
Cuitan itu pun memperoleh berbagai respon dari warganet di mana sebagian besar sepakat dengan pendapat Jansen. Ada warganet yang mengamini pendapat Jansen soal kesamaan peraturan antara PSBB dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pusat cuma nyontek. Sibuk bikin Perpres tentang PSBB yang sebenarnya setali tiga uang dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Cuma sangat menghindari kata-kata karantina, enggak kuat menanggung hidup rakyat," tulis warganet.
Warganet lain juga mengungkapkan hal yang hampir sama soal penggunaan istilah yang berbeda.
"Tidak ada hal baru. Hanya bermain-main istilah," komentar warganet.
Baca Juga: Alexandre Pato Punya Harapan Kembali Perkuat AC Milan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta memberlakukan PSBB Jakarta. Surat persetujuan tersebut telah diteken Menkes Terawan, Senin (6/4/2020).
"Malam ini surat [persetujuan] akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dikutip dari Batam News -- jaringan Suara.com, Senin (6/4/2020).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di suatu tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.