Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta masih belum kunjung mereda. Imbasnya, tindakan pembatasan aktifitas masyarakat terus diperpanjang.
Salah satunya adalah instruksi pada setiap perusahaan meminta karyawannya untuk tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masa WFH diperpanjang sampai 19 April 2020.
Instruksi ini disampaikan dalam Surat Edaran dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Andri Yansah nomor 20/SE/2020 tentang WFH. Andri meminta perusahaan DKI di luar sektor esensial seperti kesehatan dan pangan mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah.
"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Andri dalam suratnya yang dikutip suara.com, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Gaya Unik Warga Jakarta saat Berjemur Agar Terhindar dari Corona
Ia menyebut masih ada beberapa bidang perusahaan seperti Kesehatan, transportasi, energi, pembayaran, dan telekomunikasi yang tetap bekerja seperti biasa. Namun perusahaan-perusahaan itu diminta menerapkan protokol pencegahan corona bagi karyawannya.
"Tetap melaksanakan protokol-protokol pencegahan COVID-19 secara disiplin," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona agar segera melapor.