Imbas Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Selasa, 07 April 2020 | 14:46 WIB
Imbas Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 telah memberikan dampak yang besar bagi roda perekonomian di Jakarta. Banyak pekerja di ibu kota yang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi), Andri Yansah mengatakan sampai sekarang sudah ada 30.137 orang yang terkena PHK.

"Berdasarkan pendataan yang kami lakukan hingga 4 April, ada 30.137 pekerja/buruh (terkena PHK)," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Seluruh buruh yang terdata di PHK itu disebutnya berasal dari 3.348 perusahaan di Jakarta. Namun ia tidak merinci dari seluruh perusahaan itu ada yang terdampak sampai gulung tikar atau tidak.

Baca Juga: Kemenlu Anggarkan Rp 110 Miliar untuk WNI Terjangkit Corona di Luar Negeri

"Pekerja/buruh itu dari 3.348 perusahaan yang di PHK," jelasnya.

Andri mengatakan, pihaknya melakukan pendataan karena permintaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya, kata Andri, untuk mendukung program Kartu Pra Pekerja.

Nantinya ia akan memverifikasi data yang sudah dikumpulkan ini. Setelahnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memberikan pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif para buruh yang di PHK itu.

"Dinas hanya mengumpulkan data saja sesuai arahan dari kementerian, (langkah) selanjutnya pemerintah pusat yang yang bisa jawab," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Takut Virus Corona, Warga Berdesakan Antre Beli Masker di Pabrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI