Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Selasa, 07 April 2020 | 14:36 WIB
Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menangkap dan memproses secara pidana beberapa orang dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pandemi Covid-19.

Penangkapan itu dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP.

"ICJR mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu, dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Menurt dia, polisi dalam beberapa hari ini belakangan melakukan penangkapan dan proses pidana terhadap beberapa orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya, Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden.

Baca Juga: Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

"ICJR menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden. Padahal itu sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia," ujar dia.

Erasmus menjelaskan, terkait isu penghinaan Presiden ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK, bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan Presiden sebagai pejabat dan pemerintah," terangnya.

Selain berdasar Putusan MK tersebut, pasal-pasal lain juga secara eksesif kerap digunakan oleh aparat untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Baca Juga: Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Catatan lainnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak pula dapat diterapkan dalam kasus-kasus di atas. Sebab, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan dengan maksud untuk menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan tindakan anarki terhadap kelompok-kelompok SARA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI