"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 ribu napi," imbuh Ipi.
Ipi menyebut baru satu dari 19 rekomendasi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebagai fungsi KPK dalam koordinasi melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan.
"Ini atas 14 temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan," katanya.
"SOP ini disepakati guna menyelesaikan permasalahan overkapasitas tahanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar per bulan," tutup Ipi.
Baca Juga: Bebas 'Jalur' Corona, Napi Keluar Lapas Sambil Goyang TikTok