Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas

Selasa, 07 April 2020 | 14:08 WIB
Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
Sebagai ilustrasi: Puluhan narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Padang karena menerima asimilasi di rumah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/FathulAbdi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum menjalankan sepenuhnya rekomendasi terkait sistem tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyebut rekomendasi KPK salah satunya mengenai over kapasitas Lapas dan Rutan, itu sudah dilakukan tahun 2018, atau jauh sebelum terjadi pandemi virus corona.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," ujar Ipi, Selasa (7/4/2020).

Menurut Ipi, kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bertujuan agar Kemenkumham dapat melakukan mekanisme diversi dalam kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Baca Juga: Bebas 'Jalur' Corona, Napi Keluar Lapas Sambil Goyang TikTok

Tak lupa, peran Badan Pemasyarakatan (Bapas) juga turut dilibatkan agar berjalan optimal. Hal ini dilihat terdapat 40 ribuan napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

Tujuan kajian KPK, kata Ipi, menyelesaikan masalah tahanan overkapasitas. Saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30 ribu narapidana over kapasitas. Akhir tahun 2019 tersisa dua ribu dan saat ini sudah tidak ada tahanan over kapasitas terutama untuk tahanan kepolisian.

"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Selain itu, kajian dilakukan mengenai pemberlakukan remisi berbasis sistem. Artinya, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk.

"Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan overkapasitas akan berkurang signifikan. Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan Rutan)," katanya lagi.

Baca Juga: KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona

Menurut Ipi, di tengah wacana Menkumham, Yasonna Laoly narapidana di atas umur 60 tahun, dapat dibebaskan terkait pandemi covid-19 melalui revisi UU nomor 99 tahun 2012, dianggap tidak tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI