Suara.com - Sebanyak 71 pengungjung yang sedang asyik dugem di VIP Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (6/4/2020) dini hari dicokok aparat kepolisian.
Tindakan tegas ini diambil setelah mereka mengabaikan Maklumat Kapolri dan aturan pemerintah terkait physical distancing di tempat keramaian saat pandemi Corona (COVID-19).
Razia ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M.Rendra Salipu. Adapun 71 orang yang digaruk terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan.
“Penertiban ini karena (mereka) tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan anjuran Pemerintah terkait physical distancing, untuk memutus penyebaran virus corona,” kata Hanny seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ada Satu Keluarga Positif Corona, Warga Sawah Besar Wajib Cek Suhu Tubuh
Lokasi penertiban merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room Lantai 4, yang terdiri dari beberapa ruangan.
“Mereka ini diduga kumpulan orang sedang menyalahgunakan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, ke-71 pengunjung tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.