Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

Selasa, 07 April 2020 | 12:41 WIB
Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang
Sebagai ilustrasi: Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (2/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Terawan, kata Busroni, menandatangani surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan, sampai ekonomi.

"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, nggak, itu adalah tim," katanya.

Lantas, apa arti dan syarat PSBB?

Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

Makna Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

Sementara syarat penetapan PSBB tertuang dalam Pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal tersebut menerangkan, sejumlah wilayah provinsi/kabupaten atau kota dalam yang mengajukam penetapan PSBB wajib memenuhi dua kriteria yakni:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut membahas pihak yang berwenang mengajukan penetapan PSBB. Permohonan penetapan PSBB diajukan oleh gubernur, wali kota tau bupati.

  1. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu kota provinsi atau kabupaten tertentu.
  2. Pengajuan dari bupati atau wali kota untuk lingkup satu kabupaten atau kota.

Adapun disebutkan dalam Pasal 5, Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB berdasarkan kriteria Pasal 2.

Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan PSBB harus melengkapi sejumlah data seperti yang disebutkan dalam Pasal 9.

Data tersebut meliputi: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, bukti penyebaran kasus secara cepat di wilayah dalam kurun waktu tertentu dan adanya transmisi lokal.

Selain itu penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan
kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan

Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI