Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

Selasa, 07 April 2020 | 12:41 WIB
Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang
Sebagai ilustrasi: Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (2/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Terawan, kata Busroni, menandatangani surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan, sampai ekonomi.

"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, nggak, itu adalah tim," katanya.

Lantas, apa arti dan syarat PSBB?

Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

Makna Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI