"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," katanya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa tidak benar jika Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan seperti biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, salat id, salat tarawih, sahur bersama, atau buka bersama ditiadakan atau dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga.
Baca Juga: PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi