CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?

Selasa, 07 April 2020 | 12:28 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?
Ilustrasi salat Idul Fitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini beredar kabar yang menyebut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan kegiatan salat Tarawih dan buka bersama dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Kabar tersebut beredar luas di Facebook usai seorang warganet bernama Ummix Zahra menulis status dan mengunggah video yang berisi pernyataan Menag terkait hal itu. 

"Hal lain yang ingin kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan ramadan kami sepakat ramadan, tarawih, maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi menjadi jelek," kata Menag dalam video tersebut.

Viral unggahan warganet soal salat tarawih dilaksanakan seperti biasa (Facebook).
Viral unggahan warganet soal salat tarawih dilaksanakan seperti biasa (Facebook).

Sementara itu, dalam unggahan tersebut, Ummix Zahra menulis, "Alhamdulillah TARAWEH dan IDUL FITRI bisa dilaksanakan seperti biasanya. Sudah ada imbauan resmi dari kepala Kementerian Agama," tulisnya.

Baca Juga: PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi

Namun, apakah benar demikian?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com, video yang diunggah oleh Ummix Zahra tersebut memang benar disampaikan langsung oleh Menag. Namun, video itu disiarkan oleh Berita Satu TV pada tanggal 13 Maret 2020.

Selain itu, Menag telah membuat Surat Edaran yang menyebut bahwa salat tarawih dan salat idul fitri berjemaah ditiadakan untuk tahun ini karena berkaitan dengan situasi corona yang terjadi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag dalam keterangan resminya, Senin (06/4).

Baca Juga: Basket Indonesia Lawan Covid-19, Donasi Tembus Rp 280 Juta

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu salah satunya mengatur soal pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. Selain itu, Fachrul Razi juga melarang adanya sahur on the road dan buka puasa bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI