5. Pembatasan moda transportasi
Selain empat poin di atas, penerapan PSBB juga meliputi pembatasan sarana transportasi tertentu.
Aturan ini tidak berlaku bagi transportasi umum atau pribadi yang memperhatikan jumlah penumpang dan merapkan phisical distancing antar penumpang. Selain itu, transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk juga tidak terikat dalam pembatasan ini.
6. Pembatasan kegiatan lain
Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona
Upaya pemerintah dalam menanggulangi virus corona dengan PSBB juga mengacu pada pembatasan kegiatan lain khususnya yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan.
Sejumlah kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa Indonesia tidak dibatasi, asalkan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan dan berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan.