Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 12:27 WIB
Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta
Aktivitas di ruas jalan Tol Jorr, Jakarta, Kamis (2/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pembatasan moda transportasi

Selain empat poin di atas, penerapan PSBB juga meliputi pembatasan sarana transportasi tertentu.

Aturan ini tidak berlaku bagi transportasi umum atau pribadi yang memperhatikan jumlah penumpang dan merapkan phisical distancing antar penumpang. Selain itu, transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk juga tidak terikat dalam pembatasan ini.

6. Pembatasan kegiatan lain

Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona

Upaya pemerintah dalam menanggulangi virus corona dengan PSBB juga mengacu pada pembatasan kegiatan lain khususnya yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan.

Sejumlah kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa Indonesia tidak dibatasi, asalkan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan dan berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI