Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 12:27 WIB
Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta
Aktivitas di ruas jalan Tol Jorr, Jakarta, Kamis (2/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distrubusi dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Selama penerapan PSBB, pemerintah berhak membatasi acara kegamaan yang dihelat warga secara massal di tempat umum. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi.

Kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan yakni yang berlangsung di dalam rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, di mana mereka juga menerapkan jaga jarak.

Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau warga untuk membatasi kegiatan yang dilakukan di tempat atau fasilitas umum dengan menghindari kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik)

Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap terbuka untuk publik khususnya yang melayani kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan warga seperti: supermarket, rumah sakit, apotek, fasilitas penunjang olahraga, dan toko yang menyediakan bahan pokok.

4. Pembatasan kegiatan sosial budaya

Pelaksanaan PSBB juga diwujudkan dengan pembatasan pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya di semua tempat.

Baca Juga: Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

Pembatasan tersebut berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan serta aturan dari lembaga adat resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI