Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 12:27 WIB
Catat! 6 Hal Utama dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta
Aktivitas di ruas jalan Tol Jorr, Jakarta, Kamis (2/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, sebagai episentrum virus corona atau Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pedoman penerapan PSBB di DKI, Senin (6/4/2020).

Pedoman tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut sekaligus melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: 'Saya Takut,' Pesan Terakhir Lindsay Sebelum Meninggal Karena Corona

Dalam Permenkes 9 2020 yang baru saja ditekan Terawan, menjelaskan secara lebih rinci mengenai penerapan PSBB.

Seperti dalam Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

Adapun untuk pelaksanaan PSBB secara lengkap diatur dalam Pasal 13 yang terdiri dari 11 ayat. Di dalam pasal tersebut, pemberlakukan PSBB meliputi 6 hal.

Berikut ulasan selengkapnya

1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Baca Juga: Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

Dalam penerapan PSBB untuk menanggulangi pandemi virus corona, pemerintah memiliki kewenangan untuk meliburkan sekolah dan tempat kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI