PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi

Selasa, 07 April 2020 | 12:17 WIB
PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi
Penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui sudah menyiapkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, apa itu PSBB corona adalah terkait dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya sudah lama melakukan PSBB di wilayah transportasi.

Namun tanpa PSBB, pembatasan baru bisa dilakukan di angkutan umum yang dikelola Pemprov. Sementara ia menyebut apa itu PSBB corona, maka angkutan umum lainnya dan pribadi juga bisa dibatasi.

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB

Selain itu, penerapannya disebut Syafrin lebih tegas. Meski tak menyebutkannya, namun Syafrin mengatakan ada sanksi bagi pelanggar PSBB sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kan jelas di dalam UU 6 Tahun 2018 kita mengacu pada ke sana saja," jelasnya.

Dalam penerapan PSBB transportasi DKI, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Menurutnya sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan perlu disesuaikan lagi.

"Tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," pungkasnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI