Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB
Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI