Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

Selasa, 07 April 2020 | 10:06 WIB
Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengklaim telah menyetujui pengajuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantahnya.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurutnya Pemprov sampai saat ini belum menerima surat balasan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pengajuan PSBB.

Baca Juga: Belum Dilantik Jadi Wagub, Riza Ingin Segera Temui Anies Bicarakan Corona

"Belum, sampai saat ini belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Terawan sendiri menolak pengajuan PSBB dari Anies karena ada berkas yang belum lengkap. Terkait dokumen apa yang harus diperbaiki atau yang terkait dengan transportasi, Syafrin enggan menyebutkannya.

"Kalau itu ke Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI saja," kata dia. 

Namun Syafrin menilai saat ini dalam penerapan pembatasan transportasi, tak bisa dilakukan oleh Kota Jakarta saja. Dalam pengajuan PSBB, Pemprov menyarankan agar diterapkan untuk Jabodetabek.

"Itu memang kami sarankan. Karena memang sekarang kami harus melihatnya sebagai greater Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Pesan Sandiaga ke Riza Patria di DKI: Bantu Kerja Pak Anies Hadapi Corona

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta.

Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).

Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI