Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang jaksa bernama Sri Astuti, Selasa (7/4/020), hari ini.
Jaksa tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Astuti, jaksa sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Ali tak menjelaskan rinci apa yang akan digali penyidik KPK kepada Jaksa Sri yang diperiksa perihal kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Baca Juga: KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: KPK Minta Kemenkumham Hentikan Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan