Suara.com - Sejumlah warganet protes usai mengetahui anggaran Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dipotong hingga Rp 40 triliun. Mereka menyayangkan keputusan tersebut.
"Litbang emang selalu jadi anak tiri," kata @majestyvi1.
"Waduh hahaha. Itu sama aja kayak bilang ke Kemenristek, "Udah lah beli hasil penelitian orang aja, modalin elu mah kagak jadi-jadi hasilnya deh perasaan"," ungkap @bertingkahfkby.
Pasalnya, angka tersebut dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan kementerian lain yang sama-sama dipotong. Beberapa kementerian lain juga ada yang tidak dipotong.
Baca Juga: Soal Pemotongan Gaji, Ferry Paulus: Persija Ikut Kebijakan PSSI
"Kemenristek kok malah dipotong habis ya, padahal penting untuk biaya penelitian dan lain-lain. Kemenag [Kementerian Agama] malah enggak dipotong sama sekali. Hadeh," tulis @Riian_Leonardo.
Warganet menilai bahwa saat ini masyarakat justru membutuhkan banyak riset dan penelitian terutama yang terkait dengan virus corona seperti penelitian vaksin.
"Kok kemenristek dipotong sih bukannya ditambah anggarannya untuk penelitian vaksin," kata @andhikautomo3.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres ini mrupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya:
Baca Juga: Kementerian PUPR Izinkan Rusunawa Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
1. Kementerian Pertahanan, awalnya Rp 131 triliun dipangkas menjadi Rp 121 triliun. Jumlah potongan Rp 10 triliun.
2. Kementerian Pertanian, awalnya Rp 21 triliun dipangkas menjadi Rp 17 triliun. Jumlah potongan Rp 4 triliun.
3. Kementerian Perhubungan, awalnya Rp 43 triliun dipangkas menjadi Rp 17 triliun. Jumlah potongan Rp 26 triliun.
4. Kementerian PUPR, awalnya Rp 120 triliun dipangkas menjadi Rp 95 triliun. Jumlah potongan Rp 25 triliun.
5. Kemenristek, awalnya Rp 42 triliun dipangkas menjadi Rp 2 triliun. Jumlah potongan Rp 40 triliun.
6. Kemensos, awalnya Rp 62 triliun dipangkas menjadi Rp 60 triliun. Jumlah potongan Rp 2 triliun.
7. Kejaksaan Agung, awalnya Rp 7 triliun dipangkas menjadi Rp 6 triliun. Jumlah potongan Rp 1 triliun.
8. Mahkamah Agung, awalnya Rp Rp 10,5 triliun dipangkas menjadi Rp 10,1 triliun. Jumlah potongan Rp 400 juta.
9. Polri, awalnya Rp 104 triliun dipangkas menjadi Rp 96 triliun. Jumlah potongan Rp 8 triliun.
10. Mahkamah Konstitusi, awalnya Rp 246 miliar dipangkas menjadi Rp 221 miliar. Jumlah potongan Rp 25 miliar.