AJI Jakarta: Jangan Kasih Keistimewaan Wartawan untuk Rapid Test Corona

Selasa, 07 April 2020 | 09:26 WIB
AJI Jakarta: Jangan Kasih Keistimewaan Wartawan untuk Rapid Test Corona
Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat Rapid Test virus Corona COVID-19 secara Drive-Thru di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/4). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta kementerian dan lembaga negara tidak memberikan keistimewaan ke wartawan untuk melakukan rapid test virus corona. AJI mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pihak swasta menggelar rapid test atau tes cepat Covid-19 khusus untuk kalangan wartawan.

Pasalnya kebijakan tes cepat untuk kalangan wartawan itu merupakan sebuah pengistimewaan atau privilese, padahal Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi seperti wartawan.

"Jangan memberikan privilese bagi wartawan untuk mengikuti tes cepat Covid-19. Tes cepat seharusnya mengacu pada klaster penyebaran virus korona, termasuk harus mengacu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Asnil menjelaskan, tes cepat Covid-19 menggunakan darah juga hanya mengukur antibodi sampel, dan rentan terhadap negatif palsu, karena tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi. Berdasarkan data rujukan, tes yang paling efisien seharusnya menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga: Besok, 156 Buruh Migran Pulang ke Jatim, Pemprov Bakal Gelar Rapid Test

"Tes secara massal yang digelar juga harus mengacu protokol Covid-19 seperti menjaga jarak. Jika tidak mengacu pada protokol Covid-19, maka yang sehat dan datang ke tempat tes massal juga berpotensi tertular virus corona," ujar dia.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebarkan undangan rapid test Covid-19 untuk kalangan wartawan. Rapid test ini didaftarkan melalui formulir daring, dan pengaturan jadwal tes yang disediakan oleh sebuah aplikasi kesehatan.

Selain Kemenkominfo, Rapid Test untuk kalangan wartawan juga digelar oleh partai Golkar. Tes cepat itu dilaksanakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat hari Senin-Jumat yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Pasien COVID-19 di Gunungkidul Polisi Muda, Sempat Negatif Saat Rapid Test

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI