Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi "abuse of power".

"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi 'abuse of power' nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak polisi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap presiden dan pemerintah.

Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.

Baca Juga: Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Sahroni meminta kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.

Dia menilai lebih baik polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.

"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan 'social distancing'. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Baca Juga: Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI