Kementerian PUPR Izinkan Rusunawa Jadi Tempat Karantina Pasien Corona

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 08:55 WIB
Kementerian PUPR Izinkan Rusunawa Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
Sebagai ilustrasi: Warga berjalan di depan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di Kampung Margaluyu, Kasemen, Serang, Banten, Sabtu (29/2). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan COVID-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.

Sebagai informasi, Rusunawa yang telah digunakan sebagai lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus corona yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19.

Sumber: Antara

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Virus Corona di Jayapura Bertambah Jadi 2 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI