KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona

Senin, 06 April 2020 | 22:36 WIB
KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan membebaskan narapidana koruptor di atas umur 60 tahun terkait pandemi Covid-19 dan overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Senin (6/4/2020).

Meski begitu, Ali mempertanyakan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM yang kali pertama mewacanakan pembebasan napi koruptor, sebelum melakukan revisi PP Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil."

Baca Juga: Napi Koruptor Batal Dibebaskan, Najwa: Titip Salam Buat Menteri Yasonna

Ali menyebut, seharusnya pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019. Karena, dengan cara itu, nantinya bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai.

"Termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid 19 ini, sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan nasib narapidana koruptor, sama sekali tidak dibicarakan dalam rapat kabinet.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tutup Jokowi.

Baca Juga: Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI