Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 06 April 2020 | 22:30 WIB
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Bidik layar akun Twitter @aliibahasyah007. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjerat Ali Baharsyah, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan pasal berlapis. Selain melakukan menghina terhadap penguasa, Ali juga menyimpan beberapa video porno.

Atas perbuatannya itu, Ali dijerat Undang Undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum dan Undang- Undang Pornografi.

"Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan saat jumpa pers melalui akun YouTube Divisi Humas Polri pada Senin (6/4/2020).

Dalam kasus penghinaan terhadap Jokowi, polisi juga sempat menangkap tiga rekan Ali, yakni HAF (39), AH (24) dan AAP (20). 

Baca Juga: Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Bidik layar video Ali Baharsyah pemilik  akun Twitter @alibaharsyah007. (isitimewa).
Bidik layar video Ali Baharsyah pemilik akun Twitter @alibaharsyah007. (isitimewa).

Dia mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Alimuddin menyebarkan hoaks dan penghinaan lewat akun Twitter @alibaharsyah007.

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan.

Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat merilis kasus penghinaan terhadap Presiden. (bidik layar akun YouTube Divisi Humas Polri).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat merilis kasus penghinaan terhadap Presiden. (bidik layar akun YouTube Divisi Humas Polri).

"Untuk tiga temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," katanya.

Menurut Himawan, Ali Baharsyah telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2018 lalu. Beberapa kali, yang bersangkutan juga kerap dilaporkan ke polisi lantaran kerap menyebarkan video berisi kabar bohong dan bermuatan SARA.

Baca Juga: Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI