Suara.com - Anggota Komnas HAM Choirul Anam meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyusun dasar hukum yang jelas bagi pelaksana teknis seperti Polri di lapangan, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Choirul mengatakan, Terawan sebenarnya memiliki porsi kewenangan yang besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan).
"Menkes sebagai penaggung jawab PP diharapkan memberi kejelasan ini. Kapan waktu, apa prasyarat dan lokasinya, sehingga semua akuntabel," kata Choirul Anam melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (6/4/2020).
Choirul menilai, sejumlah tindakan Polri seringkali tidak berdasar hukum yang jelas, seperti menangkap orang yang melawan ketika dibubarkan saat berkerumun.
Baca Juga: Marak Jasad Pasien Corona Ditolak, Komnas HAM: Pemerintah Harus Transparan
"Idealnya tata kelola tidak boleh berkumpul diterjemahkan secara lebih jelas dan detail di PP atau Kemenkes sebagai pemanggu PP tersebut. Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh kepolisian memiliki dasar yang khusus, bukan umum seperti yang biasa kepolisian gunakan.”
Choirul dalam hal ini mengusulkan sanksi denda bagi mereka yang tidak mematuhi aturan PSBB bukan pidana penjara.
"Kecuali untuk hal yang khusus. Misalkan suspect melarikan diri dari pengobatan, atau melakukan kejahatan terhadap alat-alat yang dibutuhkan oleh tim medis," lanjut Choirul.
Selain itu, penjelasan PP tersebut juga harus merinci penghinaan presiden atau pejabat pemerintah yang semacam apa yang dianggap sebagai penghinaan sehingga tidak multitafsir ketika kritik dianggap menghina.
"Kritik kebijakan penting dalam situasi apapun, bahkan dalam kondisi darurat ini. Karena akan menguji apakah kebijakan yang telah diambil tepat atau tidak. Kalau tidak ada kritik kebijakan, potensial tidak tepat lebar. Dan ini sehat bagi demokrasi kita," ucap Choirul.
Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.