"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19."
SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
Senin, 06 April 2020 | 20:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mau Bentuk Dirjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
15 November 2024 | 10:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI