Suara.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadan saat pandemi Corona (COVID-19) masih melanda Indonesia.
SE itu yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Dari beberapa poin yang tertuang dalam SE itu, Kemenag melarang warga melaksanakan Sahur on The Road dan kegiatan berbuka puasa bersama di luar rumah.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar warga tak menggelar takbiran keliling, pelaksanaan pesantren kilat hingga iktikaf yang biasa dilakukan selama ramadan di masjid atau musala.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Baca Juga: Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan
Dalam SE tersebut, Kemenag juga meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Berikut isi lengkap panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu adalah:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
- Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
- Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat tarawih keliling (tarling).
- Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur soal panduan pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah adanya pandemi Covid-19.
Kemenag mengimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
Baca Juga: Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah
Kemenag meminta kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.