Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Senin, 06 April 2020 | 18:51 WIB
Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan wilayahnya sebagai kawasan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Terawan meminta Anies untuk melengkapi sejumlah berkas. Dengan demikian, arus mobilitas warga di Jakarta belum bisa dihentikan.

Ungkapan Terawan ini tertuang dalam surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta. Surat ini merupakan balasan dari pengajuan yang disampaikan Anies pekan lalu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Prioritaskan PSBB di Wilayah Perbatasan Langsung dengan DKI

Terawan mengatakan untuk memenuhi persyaratan wilayah PSBB, kepala daerah harus menyertakan data dan dokumen pendukung.

Di antaranya mengenai peningkatan jumlah kasus corona covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu ada juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Ia menyatakan dokumen yang disertakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dari sekian dokumen itu, berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies. Terawan meminta Anies untuk melegkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Terkait Kebijakan PSBB

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI