Suara.com - Singgung Telegram Kapolri, Amnesty: Aparat Harusnya Melindungi Warga Bukan Represif!
Amnesty International Indonesia meminta Telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 untuk dicabut. Hal itu dimintanya sebab aparat kepolisian akan menjadi represif kepada warga di tengah pandemi Covid-19.
Dalam telegram tersebut, Idham memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, dalam telegram itu jajaran kepolisian sedianya bisa menangkap siapapun yang melakukan penginaan terhadap presiden serta pejabat negara.
Baca Juga: Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
“Aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif. Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
"Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut," sambungnya.
Tidak hanya itu, menurut Usman, telegram tersebut juga bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan puluhan ribu tahanan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara.
Jika telegram tersebut kemudian dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah orang ditangkap, maka akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak bahkan menjadi tidak higienis.
"Apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan. Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara," tuturnya.
Baca Juga: AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona
Semenjak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, berbagai elemen masyarakat merasa dirugikan terutama dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran Covid-19.
Dengan adanya pelaksanaan telegram tersebut justru akan membuat orang yang mulanya hendak mengkritik kebijakan pemerintah, justru malah akan ciut dalam menyuarakan pendapatnya.
"Tanpa saran dan kritik, Pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.
Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).