Berlaku Har Ini, Warga Padang ke Luar Rumah Tanpa Masker Kena Denda!

Senin, 06 April 2020 | 15:53 WIB
Berlaku Har Ini, Warga Padang ke Luar Rumah Tanpa Masker Kena Denda!
Sejumlah warga menggunakan masker melintas di terowongan kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Minggu (6/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ada sanksi yang diberlakukan kepada warga yang ke luar rumah tanpa memakai masker.

Dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, sanksi yang diberikan kepada warga tak menggunakan masker adalah denda agar memberikan dua buah masker kepada warga lainnya.

“Kami sudah terbitkan instruksi, terhitung mulai hari ini 6 April 2020, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” kata Mahyeldi dikutip dari laman FB Diskominfo Padang, Senin (6/4/2020).

Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.

Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.

“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” kata dia.

Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.

Baca Juga: Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI