Suara.com - Sebanyak 3 ribu warga diciduk polisi lantaran keluyuran saat wabah Corona COVID-19. Penangkapan yang dilakukan hingga Minggu (5/4/2020) setelah Kapolri mengeluarkan maklumat tentang pelarangan orang berkerumun selama pandemi corona.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan 3.000 orang itu tidak ditahan melainkan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada sekitar 3.000 -an ya, masyarakat yang diminta untuk membuat pernyataan. Pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini," kata Argo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).
Argo menambahkan pihak kepolisian juga mencatat sudah membubarkan kerumunan masyarakat sebanyak 10.873 kali.
Baca Juga: Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria
"Pembubaran massa atau kerumunan ada 10.873 kalau kita bubarkan," ucap Argo.
Dari angka tersebut, Argo menyebut sebanyak 18 orang sudah diamankan di Polda Metro Jaya karena tidak mengindahkan imbauan petugas saat dibubarkan.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona COVID-19 pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Maklumat itu mengatur agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia diantaranya; Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Baca Juga: Profil Riza Patria, Wagub Baru DKI yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.