Suara.com - Presiden Jokowi membantah wacana pembebasan napi koruptor yang akan dilakukan di tengah pandemi corona alias Covid-19. Putusan Jokowi tersebut menuai tanggapan dari aktivis sekaligus presenter Mata Najwa, Najwa Shihab.
Kabar itu disampaikan Najwa Shihab melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @najwashihab, Senin (6/4/2020). Melalui akun Instagram-nya, Najwa berterima kasih kepada Jokowi.
Selain itu, Najwa Shihab juga meminta Jokowi agar meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tidak melanjutkan lagi usulan revisi PP yang dinilai untuk membebaskan napi koruptor.
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Terpaksa di Rumah Akibat Wabah Virus Corona, Sekjen PBB Waspadai KDRT
Sekadar informasi, Jokowi mengatakan tidak perneh membicarakan soal pembebasan napi koruptor dalam rapat-rapatnya. Selain itu, dia juga membantah ada wacana atau usulan revisi PP 99 Tahun 2012.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya diketahui, Najwa memang salah satu orang yang cukup kencang menentang wacana pembebasan napi koruptor di tengah pandemi corona. Ini terlihat dalam dua unggahan di akun Instagram miliknya.
Najwa Shihab meminta Yasonna untuk menjelaskan secara gamblang napi koruptor mana yang akan dibebaskan karena corona. Ia juga menyindir Yasonna untuk mengecek keberadaan Setya Novanto, koruptor kasus korupsi e-KTP.
Saking kesalnya, Yasonna Laoly menghubungi Najwa Shihab. Najwa Shihab membeberkan protes keras Menteri Yasonna Laoly atas aksi media mengabarkan pembebasan narapidana koruptor.
Baca Juga: Muncul Bakso Virus Corona di Surabaya, Cara Bertahan Digempur COVID-19
Melalui Instagram-nya, Najwa membeberkan secara gamblang bagaimana dirinya dihubungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memprotes berita pembebasan napi koruptor.
Kepada Najwa, Menteri Yasonna mengatakan pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor guna mencegah covid-19 belum dilakukan.
Selain itu, Menteri Yasonna menuduh jika media terlalu berlebihan dalam menanggapi isu pembebasan napi koruptor sebab covid-19 ini.